Rabu, 05 Oktober 2011

Gimana Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)?


Secara garis besar Penghapusan dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
  1. Proses Usulan dari Satuan Kerja/Kantor/UPT secara berjenjang hingga terbit Persetujuan Internal Departemen/Instansi;
  2. Proses Persetujuan Pengelola BMN;
  3. Porses Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan.
Supaya tidak bosan selalu lihat tulisan, untuk mudahnya dapat dilihat pada gambar tata cara penghapusan berikut: (dilaksanakan pada Kementerian Hukum dan HAM)

 
Sebagai catatan, dalam pelaksanaan dilapangan terkadang terjadi perbedaan pendapat mengenai proses/tata cara penghapusan, yang nanti akan kita bahas lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar