Selasa, 04 Oktober 2011

Kapan Barang Milik Negara (BMN) Harus Dihapuskan?


Jika anda menanyakan kapan? Pada dasarnya penghapusan BMN tidak terikat dengan waktu. Secara umum penghapusan BMN dilakukan jika memenuhi pertimbangan baik Teknis maupun Ekonomis atau pertimbangan lain yang tidak merugikan Negara serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Departemen/instansi tersebut, namun untuk beberapa jenis BMN terdapat pengaturan usia minimal. Penentuan pertimbangan penghapusan yaitu :
1. Untuk Barang Bergerak:
a. Pertimbangan Teknis
  • Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan/rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki;
  • Tidak dapat dipergunakan lagi akibat modernisasi;
  • Telah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa;
  • Mengalami perubahan dalam spesifikasi (Terkikis, Rusak, Aus, dl]);
  • Selisih kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan / pemanfaatan.
b. Pertimbangan Ekonomis :
  • Berlebih (Surplus atau Ekses);
  • Lebih Menguntungkan bagi Negara bila dihapus.
c. Hilang/Kekurangan/Kerugian Karena :
  • Kesalahan atau Kelalaian Bendaharawan Barang/Pengurus Barang;
  • Force Majeure;
  • Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak.
2. Untuk Barang Tidak bergerak :
  • Rusak Berat, Terkena Bencana Alam (Force Majeure), idle;
  • Terkena Planologi Kota/tidak sesuai dengan tata ruang;
  • Kebutuhan Organisasi;
  • Penyatuan Lokasi untuk Efisiensi dan Memudahkan Koordinasi;
  • Pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan.
3. Untuk Pertimbangan Penghapusan Kendaraan
  • minimal berumur 10 tahun dari tahun pengadaan,
  • sudah ada penggantinya dan
  • tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas apabila dihapus.

Untuk beberapa instansi telah menerapkan kebijakan persyaratan penghapusan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan mengajukan usulan pengadaan kendaraan untuk 3 (tiga) tahun kedepan sejak penghapusan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Satuan Kerja/UPT.
Berikut ini adalah tabel data kelengkapan sebagai persyaratan Penghapusan BMN (*Klik gambar untuk memperbesar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar