Secara garis
besar Penghapusan dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
- Proses Usulan dari Satuan Kerja/Kantor/UPT secara berjenjang hingga terbit Persetujuan Internal Departemen/Instansi;
- Proses Persetujuan Pengelola BMN;
- Porses Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan.
Supaya tidak
bosan selalu lihat tulisan, untuk mudahnya dapat dilihat pada gambar tata cara
penghapusan berikut: (dilaksanakan pada Kementerian Hukum dan HAM)
Sebagai
catatan, dalam pelaksanaan dilapangan terkadang terjadi perbedaan pendapat
mengenai proses/tata cara penghapusan, yang nanti akan kita bahas lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar