Pengertian bank secara harfiah dalam istilah bahasa
Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja yang kemudian
penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang
digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa. Sedangkan, menurut
Booklet (2003), Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Di Indonesia terdapat pula berbagai pengertian mengenai
Bank meurut undang-undang yaitu :
a. UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan pengedaran uang.
b.
UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
c.
UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun
agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukan sebagai
badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1). Jasa perantara di bidang keuangan
dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali
pada masyarakat; (2). Dan jasa-jasa di bidang lalulintas pembayarn.
Bedasarkan hal terdebut diatas, bank akan mengembangkan
jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan perbankan. Produk-produk
ini berkembang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi,
Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap
jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.
Azas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta
simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama
bank. Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank
memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha
produktif. Tentunya dalam
pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan
berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit
akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
dan memenuhi persyaratan.
Sumber-Sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk
membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:
1.
Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
a.
Setoran modal dari pemegang saham
b.
Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu
yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
c.
Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang
memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2.
Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
a.
Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan
penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa
syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut)
didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut.
Bilyet Giro (BG) : merupakan surat perintah dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk
memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Alat penarikan tabungan yaitu:
1.
Buku Tabungan
2.
Slip Penarikan
3.
Kartu ATM
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar