Pada
dasarnya sebab BMN dihapuskan, antara lain :
1.
Penghapusan Karena Penyerahan BMN Kepada Menteri Keuangan (Pengelola Barang).
Dalam hal
ini penghapusan dikarenakan pembubaran instansi pemerintah, karena berakhirnya
jangka waktu yang ditugaskan kepada instansi tersebut. Sebagai contoh adalah
berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh – Nias (BRR Aceh-Nias).
Setelah pembubaran BRR Aceh – Nias, seluruh BMN yang dipergunakan dan dibangun
BRR dihapusakan dari daftar BMN BRR untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan
sebagai Pengelola BMN. Untuk selanjutnya BMN tersebut didistribusikan kepada
Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain) melalui perubahan status
penggunaan, dihibahkan kepada Pemerintah daerah atau Lembaga Sosial dan Korban
Bencana. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan Penghapusan
Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada
Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).
2.
Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada
Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).
Dalam hal
ini penghapusan dikarenakan BMN pada suatu intansi dinilai berlebih dan tidak
dipergunakan (idle). Sehingga dikembalikan kepada Menteri Keuangan (Pengelola
BMN) guna dioptimalkan penggunaannya atau didistribusikan kepada instansi lain
yang dinilai membutuhkan. Sebagai contoh adalah penghapusan BMN berupa tanah
idle suatu Departemen untuk dipergunakan oleh Departemen/instansi lain sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya (TUPOSI).
3.
Penghapusan Karena Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dalam hal
ini Penghapusan dilakukan karena BMN beralih kepemilikannya dan tidak lagi
menjadi Barang Milik Negara.Adapun cara pemindahtanganannya, yaitu melalui :
- Penjualan (Lelang);
- Tukar Menukar (Ruilslag);
- Hibah;
- Penyertaan Modal Pemerintah.
4.
Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan.
Dalam hal
ini Penghapusan dilakukan karena BMN dinilai sudah tidak dapat digunakan maupun
dipindahtangankan karena pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh BMN yang melah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa, mengalami
perubahan dalam spesifikasi (Menyusut, Terkikis, Rusak, Aus, dl), Selisih
kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan /
pemanfaatan, Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak. Hal lain, Penghapusan ini
juga dapat berkaitan dengan Penghapusan Karena adanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya
atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.
5. Penghapusan
karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan
ketentuan undang-undang.
Dalam hal
ini Penghapusan dilakukan karena putusan pengadilan atau penghapusan dilakukan
karena ketentuan undang-undang mewajibkan dilakukan penghapusan. Sebagai contoh
adalah BMN berupa tanah yang digugat/disengketakan, dan setelah ada putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bukan sebagai Milik
Negara. Sedangkan contoh penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang
adalah penghapusan BMN karena terbitnya UU otonomi daerah yang mengatur
pemisahan Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah.
6.
Penghapusan karena sebab-sebab lain
Dalam hal
ini Penghapusan dilakukan berdasar Pertimbangan Force Majeure, Pertimbangan
dalam rangka rencana strategis pertahanan,Pertimbangan
Hilang/Kekurangan/Kerugian baik karena kelalaian Bendahara/Pengelola maupun
kelalaian Pegawai/pengguna. Untuk BMN yang hilang/rusak karena kelalaian
pengguna/pengurus barang selain dilaksanakan proses penghapusan BMN, juga
dilaksanakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar