PENGERTIAN
·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo.
·
Perusahaan
Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi
Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka
manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari suatu institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatun barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi
Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai
suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan dana
-
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya
yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-
Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 →
rp. 25 milyar.
-
Modal sendiri
Modal
awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan
modal pemerintah
Laba
ditahan.
·
Penggunaan dana
-
Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk
kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran
pajak.
-
Pembelian dan pengadaan berbagai macam
bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-
Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
-
Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian
tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh
pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
-
Investasi lain.
Kelebihan dana (idle
fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka
menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a. Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum
Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan
dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan
Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-
Calon nasabah datang langsung ke loket
penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP
atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya
untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman
yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan,
barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang
yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman
dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi
asuransi.
Pelunasan Pinjaman
-
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat
tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-
Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa
modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-
Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpanan barang jaminan.
-
Barang yang digadaikan dikembalikan
kepada nasabah.
b. Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua
barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas
jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang
berupa ongkos penaksiran.
c. Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian
mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di
pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi
masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
d. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada
pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan
dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan.
b.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan
akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian
yang terdiri dari:
·
Pokok pinjaman
·
Sewa modal atau bunga
·
Biaya lelang
Tidak Laku/lebih
rendah dari taksiran® dibeli
pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar